MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 209/PMK.02/2013


TENTANG


TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, telah ditetapkan alokasi dana subsidi pupuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;

   

b.

bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan,dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003  tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

   

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

   

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

   

5.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

   

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

   

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

   

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

   

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

   

10.

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;

   

11.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90);

   

12.

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013;

   

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2010;

   

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;

   

15.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;

   

16.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

   

17.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan Dan Pencairan Dana Cadangan;

   

18.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013;

   

19.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;

   

20.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi;

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pelaksana Subsidi Pupuk adalah BUMN yang ditetapkan sebagai pelaksana penugasan/Public Service Obligation (PSO) untuk subsidi pupuk oleh Menteri BUMN.

 

 

2.

Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disingkat HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Pelaksana Subsidi Pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

 

 

3.

Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi yang dibeli oleh kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

 

 

4.

Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

 

 

5.

Subsidi Pupuk adalah selisih antara HPP dan HET.

 

 

6.

Alokasi Dana Subsidi Pupuk adalah Subsidi Pupuk dikalikan dengan Volume Penyaluran Pupuk.

 

 

7.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

8.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

 

 

9.

Kuasa Pengguna Anggaranyang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

10.

Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi dana Subsidi Pupuk ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan.

 

 

(2)

Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertanian menetapkan HPP, HET, dan Volume Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Jenis dan peruntukan pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Subsidi Pupuk diberikan kepada kelompok tani melalui Pelaksana Subsidi Pupuk.

 

 

(3)

Kriteria kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

 

Pasal 4

 

 

Besaran Subsidi Pupuk dalam Rupiah per Kilogram (Rp/Kg) untuk masing-masing jenis pupuk dihitung dari selisih antara HPP (Rp/Kg) dikurangi HET (Rp/Kg) dikalikan Volume Penyaluran Pupuk (Kg).

 

Pasal 5

 

 

(1)

Berdasarkan alokasi dana Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Pupuk.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian sebagai KPA.

 

 

(2)

KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:

 

 

 

a.

pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen; dan

 

 

 

b.

pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM.

 

 

(3)

Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa Bendahara Umum Negara.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Direksi Pelaksana Subsidi Pupuk mengajukan tagihan pembayaran Subsidi Pupuk kepada KPA.

 

 

(2)

Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan Subsidi Pupuk.

 

 

(3)

Untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA dapat membentuk tim verifikasi.

 

 

(4)

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Pupuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan verifikasi diatur oleh KPA.

 

Pasal 8

 

 

Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Subsidi Pupuk yang belum dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dilakukannya verifikasi atas dokumen tagihan Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja Subsidi Pupuk.

 

 

(3)

Pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 10

 

 

(1)

KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk kepada Pelaksana Subsidi Pupuk.

 

 

(2)

Pelaksana Subsidi Pupuk selaku penyedia dan penyalur pupuk bersubsidi bertanggung jawab secara formal dan material atas penyaluran pupuk kepada kelompok tani.

 

Pasal 11

 

 

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pelaksana Subsidi Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Subsidi Pupuk kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi rencana dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Terhadap pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.

 

 

(3)

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk lebih besar dari jumlah dana yang telah dibayarkan Pemerintah kepada Pelaksana Subsidi Pupuk, kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subidi Pupuk lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Pelaksana Subsidi Pupuk, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 14

 

 

Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 15

 

 

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi pupuk masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.

 

Pasal 16

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 17

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Desember 2013

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                    ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

                  MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1613