ABSTRAK |
: |
- |
Berhubung berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.11 Tahun 1995
tentang Cukai ditegaskan bahwa salah satu alasan pengenaan cukai terhadap
suatu barang adalah karena sifat dan karakteristik barang tersebut, antara
lain pemakaian barang tersebut perlu dibatasi dan diawasi, dan karena fasilitas
pembebasan cukai bagi pelintas batas dipandang sangat rawan untuk terjadinya
penyalahgunaan, sehingga tidak sesuai dengan jiwa pengenaan cukai, maka
dipandang perlu melakukan penyempurnaan Kepmenkeu No.243/KMK.05/ 1996. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah:
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); UU No.11 Tahun
1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613); Kepmenkeu No.243/KMK.05/1996;
Kepmenkeu No.490/KMK.05/1996.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang:
Perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) Kepmenkeu No.243/KMK.05/1996
mengenai Barang Kena Cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut,
atau kiriman dari luar negeri yang diberikan pembebasan cukai.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 5 Pebruari 1998. |