CUKAI - PEMBEBASAN
1998
KEPMENKEU NO.36/KMK.05/1998 TANGGAL 5 FEBRUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 7 AYAT (1) DAN AYAT (4) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/KMK.05/1996 TENTANG PEMBEBASAN CUKAI.
ABSTRAK : - Berhubung berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai ditegaskan bahwa salah satu alasan pengenaan cukai terhadap suatu barang adalah karena sifat dan karakteristik barang tersebut, antara lain pemakaian barang tersebut perlu dibatasi dan diawasi, dan karena fasilitas pembebasan cukai bagi pelintas batas dipandang sangat rawan untuk terjadinya penyalahgunaan, sehingga tidak sesuai dengan jiwa pengenaan cukai, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan Kepmenkeu No.243/KMK.05/ 1996.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah:
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); UU No.11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613); Kepmenkeu No.243/KMK.05/1996; Kepmenkeu No.490/KMK.05/1996.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang:
Perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) Kepmenkeu No.243/KMK.05/1996 mengenai Barang Kena Cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri yang diberikan pembebasan cukai.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 5 Pebruari 1998.