MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 79/PMK.07/2014
 

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 1/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI
DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN
TAHUN ANGGARAN 2014

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014;

   

b.

bahwa dalam rangka efektivitas penyaluran alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014.

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

   

 

Pasal 2

    (1) Alokasi DBH SDA Kehutanan adalah sebesar Rp2.525.355.200.000,00 (dua triliun lima ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp117.000.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar rupiah);

 

 

 

b.

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.432.355.200.000,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);

 

 

 

c.

Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp976.000.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam miliar rupiah).

 

 

(2)

Rincian alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal II

 

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2014

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                ttd.

 

               MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
              REPUBLIK INDONESIA,

                              ttd.

                  AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 618
 
   


Lampiran....................................