UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR
(COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berkomitmen untuk mendukung upaya perlucutan senjata dan non-proliferasi senjata nuklir;

 

 

c.

bahwa dalam rangka melaksanakan komitmen tersebut, Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) pada tanggal 24 September 1996 di New York, Amerika Serikat;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) dengan Undang-Undang;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

 

dan

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR (COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY).

 

 

Pasal 1

 

 

Mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan  dari Undang-Undang ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

               
             

Disahkan di Jakarta

             

pada tanggal 4 Januari 2012

             

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             

                        ttd.

             

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                      AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1

Penjelasan........................