UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR
(COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berkomitmen untuk mendukung upaya perlucutan senjata dan non-proliferasi senjata nuklir; |
||||
|
|
c. |
bahwa dalam rangka melaksanakan komitmen tersebut, Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) pada tanggal 24 September 1996 di New York, Amerika Serikat; |
||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) dengan Undang-Undang; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); |
||||
|
|
Dengan Persetujuan Bersama |
|||||
|
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA |
|||||
|
|
dan |
|||||
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR (COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY). |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
Disahkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 4 Januari 2012 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 4 Januari 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1 |