BEA MASUK ANTI DUMPING - REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK - CANAI LANTAIAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR 150/PMK.011/2012 TANGGAL 1 OKTOBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN TIDAK DALAM GULUNGAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, SINGAPURA, DAN UKRAINA

ABSTRAK

:

-

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan kerugian dan melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina;;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN 5225); Perpres No. 24 Tahun 2010

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Besaran Bea Masuk Anti Dumping Republik Rakyat Tiongkok 10,47%,  Ukraina 12,50%, Singapura 12,33%.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

   

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Oktober 2012.

 

 

-

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2012.