ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013_RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

2013

PERMENKEU RI NOMOR 79/PMK.03/2013 TANGGAL 11 APRIL 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

ABSTRAK :-  bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2012 tentang RIncian Jenis Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan;

                  -  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan menambahkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data dan informasi, maka perlu dilakukan perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); PP No. 31 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 5289, TLN 5289); Permenkeu No. 16/PMK.03/2013.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Mengenai perubahan kolom 1 angka 13 dan menambah 5 (lima) angka pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

CATATAN:  -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 11 April 2013.