PERUBAHAN - SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK - WAJIB PAJAK BADAN | |||
PERMENKEU RI NOMOR 24/PMK.011/2012 TANGGAL 2 FEBRUARI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) jo. UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 196/PMK.03/2007. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah. |
|||
CATATAN | : | - | Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h yang tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau April, pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2012. |