ALOKASI DANA BAGI HASIL - TAHUN ANGGARAN 2012 - SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 217/PMK.07/2012 TANGGAL 21 DESEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2012 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan berita acara rekonsiliasi perhitungan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012 dan perhitungan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 202/PMK.07/2011; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2012 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012 yang dibagihasilkan kepada daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp173.288.223.760,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Desember 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2012. |