Menimbang: | bahwa dalam rangka menjamin tersedianya bahan baku metanol untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri, dipandang perlu menurunkan tarip bea masuk atas impor metanol nomor pos tarip 2905.11.000. |
Mengingat: | 1. | Indishe Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
2. | Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); | |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara tahun 1986 No.: 69); | |
5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor; |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR METANOL NOMOR POS TARIP 2905.11.000. |
Menurunkan tarip bea masuk atas impor metanol (metil alkohol) Nomor Pos Tarip 2905.11.000 dari 10% (sepuluh persen) menjadi 5% (lima persen). |
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. |
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang pengenaan bea masuk yang telah ada sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
. | pada tanggal: 3 Nopember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd MAR'IE MUHAMMAD |