MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15/PMK.05/2013

TENTANG

PENYESUAIAN SALDO KAS DI BENDAHARA PENGELUARAN

PADA NERACA UNIT AKUNTANSI KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA

TINGKAT DAERAH/KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2011, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu menyusun kebijakan dan mekanisme Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang tidak dapat ditelusuri lagi;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN SALDO KAS DI BENDAHARA PENGELUARAN PADA NERACA UNIT AKUNTANSI KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA TINGKAT DAERAH/KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA.

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Penyesuaian adalah setiap perubahan jumlah saldo akun berdasarkan kriteria tertentu, dengan merujuk pada ketentuan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

 

2.

Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan menjadi sesuai dengan yang seharusnya.

 

 

3.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

 

 

4.

Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah/KPPN adalah unit akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/KPPN.

 

 

5.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

 

 

6.

Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Pasal 2

 

 

Dalam rangka penyelesaian selisih Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN, dilakukan Penyesuaian.

Pasal 3

 

 

(1)

Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang masih tercatat dalam Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN, walaupun berdasarkan Rekonsiliasi ulang, Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca Satuan Kerja (audited) tahun 2010 dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya telah dipertanggungjawabkan.

 

 

(2)

Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

 

 

a.

tidak terdapat data referensi yang memadai yang dapat dijadikan dasar penelusuran atas setoran sisa UP yang dilakukan oleh satuan kerja; dan/atau

 

 

 

b.

terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas setoran sisa UP oleh satuan kerja namun:

 

 

 

 

1.

tidak ditemukan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)-nya; dan/atau

 

 

 

 

2.

terdapat kesalahan kode elemen data (Kode BA/Eselon/Satker/Akun).

Pasal 4

 

 

Besaran Penyesuaian Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

 

 

Penyesuaian terhadap besaran Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan Koreksi.

Pasal 6

 

 

Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang telah dilakukan Koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disajikan dalam Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN.

Pasal 7

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pelaksanaan Koreksi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

           

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Januari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               

                    ttd.

 

              AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
   
  REPUBLIK INDONESIA,    
     

 

  ttd.          
    AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 29