MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk mendorong perkembangan industri galangan kapal yang mampu membuat, memperbaiki dan memelihara kapal, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut selain kapal pesiar dan kapal olahraga. |
Mengingat: | 1. | Undang-undang Tarif Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |
2. | Ordonansi Bea Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); | ||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69); | ||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor Serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1966 Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor. |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA. |
Atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut selain kapal pesiar dan kapal olahraga diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). |
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Mesin Logam Dasar, Departemen Perindustrian. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang- barang serta Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1995 sampai dengan tanggal 31 Maret 1996. |
. | pada tanggal: 30 Mei 1995 MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR'IE MUHAMMAD |