ABSTRAK PERATURAN |
|||
CUKAI HASIL TEMBAKAU_TARIF_PERUBAHAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 205/PMK.011/2014 TANGGAL 17 OKTOBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.011/2012 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau sebagai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/ PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
Permenkeu Nomor 179/PMK.011/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Mengubah ketentuan Pasal 1 mengenai definisi-definisi. |
|
|
|
Mengubah ketentuan Pasal 2 mengenai penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau. |
|
|
|
Mengubah ketentuan Pasal 6 mengenai harga jual eceran |
|
|
|
Mengubah ketentuan Pasal 8 mengenai hal-hal yang menyebabkan tidak berlakunya Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimbana dimaksud dalam Pasal 7. |
|
|
|
Menyisipkan 1 (satu) pasal diantara Pasal 9 dan Pasal 10, yakni pasal 9A. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014. |