MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | Bahwa dalam rangka ikut mendorong pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan; | |||||
b. | Bahwa disektor perbankan, perdagangan, industri dan jasa banyak terjadi kasus piutang yang tidak dapat ditagih; | |||||||
c. | Bahwa oleh karena itu dipandang perlu dikeluarkan ketentuan tentang penghapusan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan sebagai biaya dengan Keputusan Menteri Keuangan. | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengahasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 291/M Tahun 1997; | |||||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI
BIAYA
Pasal 1 |
||||||
1. | Piutang tak tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. | |||||||
2. | Piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha dari Wajib Pajak yang bersangkutan. | |||||||
Pasal 2 Piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas berlaku dengana syarat : |
||||||||
(a) | Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagi tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan Komersial; dan | |||||||
(b) | menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan | |||||||
(c) | mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan; dan | |||||||
(d) | menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan yang mencantumkan nama, alamat, NPWP dan jumlahnya, serta dokumen lain yang dipandangperlu oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||||
Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak saat ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan
ttd
Mar'ie Muhammad,