MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 43/PMK.06/2006
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KEP-975/MK/I/7/1976 TENTANG PERATURAN PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA PARA PENSIUNAN SIPIL/MILITER DAN JANDANYA SERTA PEMBAYARANNYA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang | : | a. |
bahwa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan peraturan pelaksanaan terkait dengan pemberian kredit perbankan pada umumnya, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit bagi para pensiunan Sipil/Militer dan Jandanya, dipandang perlu untuk meninjau kembali pengaturan pemberian kredit kepada para Pensiunan Sipil/Militer dan Jandanya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-975/MK/I/7/1976 tentang Peraturan Pemberian Pinjaman Kepada Para pensiunan Sipil/Militer dan Jandanya serta Pembayarannya mengingat pengaturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan-perundangan saat ini; |
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 975/MK/I/7/1976 tentang Peraturan Pemberian Pinjaman Kepada Para pensiunan Sipil/Militer dan Jandanya serta Pembayarannya; |
|||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); |
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KEP-975/MK/I/7/1976 TENTANG PERATURAN PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA PARA PENSIUNAN SIPIL/MILITER DAN JANDANYA SERTA PEMBAYARANNYA |
||
Pasal 1 |
||||
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-975/MK/I/7/1976 tentang Peraturan Pemberian Pinjaman Kepada Para pensiunan Sipil/Militer dan Jandanya serta Pembayarannya. |
||||
Pasal 2 |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||
pada tanggal 21 Juni 2006 |
||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||
SRI MULYANI INDRAWATI | ||||