ABSTRAK PERATURAN
PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI_HASIL TEMBAKAU_PENGUSAHA PABRIK
PERMENKEU RI NOMOR 78/PMK.011/2013 TANGGAL 11 APRIL 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
- bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai hubungan istimewa antar pabrik hasil tembakau dan menetapkan penggolongan dan tarif cukai hasil tembakau atas pabrik yang memiliki Hubungan Keterkaitan dengan pabrik lainnya;
- bahwa ketentuan mengenai hubungan istimewa antara pengusaha pabrik hasil tembakau dengan pengusaha pabrik hasil tembakau lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); Perpres No. 24 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan, pengusaha pabrik yang memiliki keterkaitan dari aspek, permodalan, manajemen kunci, penggunaan bahan baku barang kena cukai berupa tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lainnya yang mempunyai penyertaan modal paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan/atau hubungan keluarga baik sdarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 2 (dua) derajat dianggap sebagai pengusaha yang memiliki hubungan keterkaitan.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 21A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 11 April 2013 dan diundangkan pada tanggal 12 April 2013.