KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 19/KMK.01/1998

TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 404/KMK.01/1996
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MOBIL
DALAM RANGKA PROGRAM MOBIL NASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka efisiensi nasional untuk mendorong daya saing produk nasional, dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 404/KMK.01/1996;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997;
Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 40/MPP/I/1998 tanggal 21 Januari 1998;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 404/KMK.01/1996 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MOBIL DALAM RANGKA PROGRAM MOBIL NASIONAL.

Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 404/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mobil Dalam Rangka Program Mobil Nasional.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                                           Ditetapkan di Jakarta
                                                           pada tanggal 21 Januari 1998

                                                           Menteri Keuangan

                                                           Mar'ie Muhammad