KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 19/KMK.01/1998
Menimbang | : | bahwa dalam rangka efisiensi nasional untuk mendorong daya saing produk nasional, dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 404/KMK.01/1996; | |||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | ||
2. | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional; | ||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997; | ||||
Memperhatikan | : | Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 40/MPP/I/1998 tanggal 21 Januari 1998; | |||
M E M U T U S K A N : |
|||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 404/KMK.01/1996 TENTANG PEMBEBASAN BEA
MASUK ATAS IMPOR MOBIL DALAM RANGKA PROGRAM MOBIL NASIONAL.
Pasal 1 Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 404/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mobil Dalam Rangka Program Mobil Nasional. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad |
|||||