KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-1304/MK/III/11/1975,
TENTANG
PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI BIR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa harga dasar untuk memungut cukai bir perlu disesuaikan dengan harga penjualannya yang ternyata mengalami kenaikan; | |||||
b. | bahwa produksi dan mutu bir buatan dalam negeri telah dapat ditingkatkan; | |||||||
c. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan harga dasar baru untuk memungut cukai bir. | |||||||
Mengingat | : | 1. | Ordonansi Cukai Bir (Stbl. 1931 No. 488 dan 489), sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah; | |||||
2. | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tanggal 31 Desember 1965 (L.N. No. 121); | |||||||
3. | Peraturan Menteri Iuran Negara Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1965 No. TK/TL/KB/392; | |||||||
4. | Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 4 Maret 1975 Nomor: KEP-244/MK/III/3/1975. | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI BIR. | ||||||
Pasal 1 Mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-244/MK/III/3/1975 tanggal 4 Maret 1975. Pasal 2 Harga dasar untuk memungut cukai bir berjumlah Rp 160,-- (seratus enam puluh rupiah) setiap liter. Pasal 3 Direktur Jendral Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari Keputusan ini. Pasal 4 Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1975. |
Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada tanggal: 14 Nopember 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975