KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-1304/MK/III/11/1975,

TENTANG

PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI BIR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa harga dasar untuk memungut cukai bir perlu disesuaikan dengan harga penjualannya yang ternyata mengalami kenaikan;
b. bahwa produksi dan mutu bir buatan dalam negeri telah dapat ditingkatkan;
c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan harga dasar baru untuk memungut cukai bir.
Mengingat : 1. Ordonansi Cukai Bir (Stbl. 1931 No. 488 dan 489), sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tanggal 31 Desember 1965 (L.N. No. 121);
3. Peraturan Menteri Iuran Negara Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1965 No. TK/TL/KB/392;
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 4 Maret 1975 Nomor: KEP-244/MK/III/3/1975.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI BIR.

Pasal 1

Mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-244/MK/III/3/1975 tanggal 4 Maret 1975.

Pasal 2

Harga dasar untuk memungut cukai bir berjumlah Rp 160,-- (seratus enam puluh rupiah) setiap liter.

Pasal 3

Direktur Jendral Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari Keputusan ini.

Pasal 4

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1975.

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975