CUKAI - PIUTANG BEA MASUK - TATACARA PENGHAPUSAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 71/PMK.04/2012 TANGGAL 8 MEI 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, untuk pelaksanaan penghapusan penagihan utang yang tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk Dan/Atau Cukai; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) jo. UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); UU No. 19 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 42, TLN 3686) jo. UU No. 19 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 129, TLN 3987). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
ketentuan tata cara penghapusan dan penetapan besarnya penghapusan piutang bea masuk dan/atau cukai. |
CATATAN | : | - | Terhadap usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sebelum diterbitkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri dapat menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan reviu atas usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
- |
Ketentuan mengenai petunjuk teknis dan tindak lanjut penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. |
||
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2012. |