KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 62 / KMK.017 / 1997
T E N T A N G
HARGA EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKSP0R
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa untuk menghitung Pajak Ekspor atas CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996, perlu ditetapkan harga ekspor atas komoditi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. | ||||||
Mengingat | : | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996. | ||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEH (RBD OLEIN) DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKSPOR. | ||||||
Pasal 1 Harga ekspor (FOB) CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein untuk penghitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996 untuk bulan Pebruari 1997 ditetapkan sebagai berikut : |
||||||||
a. | CPO.............................US$ 527/MT | |||||||
b. | RBD PO......................US$ 561/MT | |||||||
c. | Crude Olein.................US$ 562/MT | |||||||
d. | RBD Olein..................US$ 592/MT | |||||||
Pasal 2 |
||||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Februari 1996
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD