IMPOR TEPUNG GANDUM - TINDAKAN PENGAMANAN - PENGENAAN BEA MASUK |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 193/PMK.011/2012 TANGGAL 5 DESEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa mendasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1696/M-DAG/SD/11/2012 tanggal 13 Nopember 2012 dan Nomor: 1753/M-DAG/SD/11/2012 tanggal 21 Nopember 2012, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap impor Tepung Gandum; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN 5225); Perpres No. 24 Tahun 2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai impor. |
CATATAN |
: |
- | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara berlaku untuk jangka waktu selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Desember 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2012. |