IMPOR TEPUNG GANDUM - TINDAKAN PENGAMANAN - PENGENAAN BEA MASUK

2012

PERMENKEU RI NOMOR 193/PMK.011/2012 TANGGAL 5 DESEMBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM

ABSTRAK

:

-

bahwa mendasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1696/M-DAG/SD/11/2012 tanggal 13 Nopember 2012 dan Nomor: 1753/M-DAG/SD/11/2012 tanggal 21 Nopember 2012, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap impor Tepung Gandum;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN 5225); Perpres No. 24 Tahun 2010.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai impor.

CATATAN

:

- Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara berlaku untuk jangka waktu selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2012.