ABSTRAK PERATURAN |
|||
PERUBAHAN KETIGA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012_PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 153/PMK.02/2014 TANGGAL 25 JULI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014, telah diatur ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap produk mineral hasil pengolahan dan berdasarkan pertimbangan/usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana disampaikan melalui surat Nomor 2082/32/MEM.B/ 2014 tanggal 26 Maret 2014 perihal Bea Keluar Produk Pertambangan, dan dalam rangka mendorong pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, perlu menetapkan kembali tarif bea keluar atas barang ekspor produk mineral hasil pengolahan. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
Permenkeu RI No. 75/PMK.011/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 6/PMK.011/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014, diubah sebagai berikut: 1. Mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A yaitu tentang Tarif Bea Keluar atas barang ekspor produk mineral hasil pengolahan untuk eksportir yang membangun fasilitas pemurnian atau melakukan kerjasama pembangunan fasilitas pemurnian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dari Peraturan Menteri ini, dan Pasal 4B yaitu tentang tahapan tingkat kemajuan pembangunan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 Juli 2014. |