KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 460/KMK.05/1997
TENTANG
BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKA, DAN TATACARA PENGISIANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur sistem administrasi penerimaan Bea dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Indische comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/ 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/KMK.05/ 1996 tentang Tata Cara Penagihan Cukai dan Denda Administrasi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKA, DAN TATA CARA PENGISIANNYA

Pasal 1

Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimna dimaksud dalam Lampiran I dan II dipergunakan untuk membukukan penerimaan Bea Masuk, Cukai, bunga, Denda Administrasi, dan Pajak yang pembayarannya melalui Bendaharawan Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimna dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai pertanggungjawaban Bendaharawan Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

Tata cara pengisian Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran III.

Pasal 4

Apabila terjadi kesalahan pencatatan pada Buku Penerimaan Harian, segera dilakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dengan garis lurus menggunakan tinta merah, namun angka yang salah harus masih terlihat / terbaca, kemudian diparaf dan selanjutnya ditulis dengan angka yang benar.

Pasal 5

Ketentuan Teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.01/1989 tanggal 18 Mei 1989 tentang Penyempurnaan Bentuk Buku Penerimaan, Bentuk Laporan, Tata Cara Pengisian, dan Pengiriman Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

TATA CARA PENGISIAN DAN PENGERJAAN BUKU CATATAN PENERIMAAN DAN BUKU PENERIMAAN HARIAN
I. Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian digunakan oleh bendaharawan Penerima DJBC apabila pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan pajak yang disetorkan melalui Bendaharawan Penerima DJBC untuk kemudian disimpan dan disetorkan ke Kas Negara.
II. Petunjuk Pengisian :
1. Buku Catatan Penerimaan
Kolom 1 diisi : Nomor urut pembukuan
Kolom 2 diisi : Tanggal, nomor dokumen dasar pembayaran ( PIB/PIBK,                        Nota Pembetulan, SPKP dan dokumen dasar lainnya ).
Kolom 3 diisi : Jumlah Bea masuk yang harus dibayar.
Kolom 4 diisi : Jumlah bunga yang harus dibayar.
Kolom 5 diisi : Jumlah Denda Administrasi yang harus dibayar.
Kolom 6 diisi : Jumlah Penerimaan Pabean yang harus dibayar ( 3 + 4 + 5 ).
Kolom 7 diisi : Jumlah Cukai Hasil Tembakau yang harus dibayar.
Kolom 8 diisi : Jumlah Cukai Etil Alkohol yang harus dibayar.
Kolom 9 diisi : Jumlah Cukai minuman yang mengandung Etil Alkohol yang                        harus dibayar.
Kolom 10 diisi:Jumlah Denda Administrasi yang harus dibayar.
Kolom 11 diisi:Jumlah penerimaan Cukai yang harus dibayar ( 7 + 8 + 9                       +10 ).
Kolom 12 diisi:Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus                       dibayar.
Kolom 13 diisi:Jumlah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) yang                        harus dibayar.
Kolom 14 diisi: Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Ps. 22) yang                        harus dibayar.
Kolom 15 diisi:Jumlah Penerimaan Pajak Yang harus dibayar ( 12 + 13 +                       14 )
Kolom 16 diisi:Total Penerimaan Pabean dan Cukai
Kolom 17 diisi:Keterangan yang dianggap penting.
2. Buku Penerimaan Harian.
Kolom 1 diisi : Tanggal Pembukuan pada saat dibukukan.
Kolom 2 diisi : Jumlah Bea Masuk yang diterma pada hari itu.
Kolom 3 diisi : Jumlah Bunga yang diterima pada hari itu.
Kolom 4 diisi : Jumlah Denda Administrasi yang diterima pada hari                        itu.
Kolom 5 diisi : Jumlah Penerimaan Pabean yang diterima pada hari itu.
Kolom 6 diisi : Jumlah Cukai Hasi Tembakau yang diterima hari itu.
Kolom 7 diisi : Jumlah Cukai Etil Alkohol yang diterima hari itu.
Kolom 8 diisi : Jumlah Cukai Miniman yang Mengandung Etil Alkohol                        yang diterima hari itu.
Kolom 9 diisi : Jumlah Denda Adminisrasi yang diterima pada hari itu.
Kolom10diisi : Jumlah Penerimaan Cukai yang diterima pada hari itu (                         6 + 7 + 8 + 9 )
Kolom11 diisi :Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterima                        pada hari ini.
Kolom 12 diisi :Jumlah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM)                        yang diterima pada hari ini.
Kolom 13 diisi :Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Ps 22) yang                        diterima pada hari itu.
Kolom 14 diisi :Jumlah Penerimaan Pajak yang diterima pada hari itu                         (11 + 12 + 13).
Kolom 15 diisi :Total Penerimaan Pabean dan Cukai yang diterima                         pada hari itu (5 + 10).
Kolom 16 diisi :Keterangan yang dianggap penting.
III. Petunjuk Pengerjaan :
(1) Setiap ada penerimaan dicatat dalam Buku Catatan Penerimaan sesuai dengan jenis penerimaanya.
(2) Setiap jenis penerimaan yang diperoleh dalam satu hari pada Buku Catatan Penerimaan, jumlahnya dipindahkan ke dalam Buku Penerimaan Harian sesuai dengan kolom yang sudah disediakan. Penerimaan hari ke-1 suatu bulan yang telah dibukukan pada Buku Penerimaan Harian ditambahkan dengan penerimaaan hari ke-2 pada bulan itu. Hasil penjumlahan tersebut ditambahkan dengan penerimaan hari ke-3 berikutny, demikian pula untuk penerimaan seterusnya sampai dengan akhir bulan. Pada akhir bulan, jumlah-jumlah penerimaan bulan itu ditambahkan dengan penerimaan bulan-bulan yang lalu dalam Tahun Anggaran yang bersangkutan, sehingga diperoleh jumlah besar yang meliputi penerimaan sejak awal Tahun Anggaran sampai dengan akhir bulan pelaporan.
(3) Sesudah akhir Tahun Anggaran, Bendaharawan Penerima DJBC membuat suatu keterangan yang ditandatangani sendiri yang didalamnya diulang menulis jumlah itu dengan huruf.
(4) Buku Penerimaan Harian ditutup oleh Bendaharawan Penerima DJBC dalam hal :
a. akhir bulan.
b. akhir Tahun Anggaran.
c. ada pemerksaan kas.
d. pada tiap penggantian Bendaharawan Penerima DJBC baik karena adanya penggantian yang bersifat tetap maupun sementara.
(5) Penutupan Buku Penerimaan Harian dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :
a.
Penutupan pada akhir bulan.
Bendaharawan Penerima menulis kata-kata :
Penerimaan hari ini .................: Rp..............................
Penerimaan hari-hari yang lalu : Rp.............................. +
Penerimaan bulan ................. : Rp..............................
Penerimaan bulan-bulan
yang lalu ...............................: Rp.............................. +
Penerimaan sampai
dengan bulan ....................... : Rp...............................
            ..................., tanggal..............
            Kepala Seksi Perbendaharaan
            Kantor.................................. .
            ..........................................
            NIP......................................
b.
Penutupan pada Akhir Tahun Anggaran.
Bendaharawan Penerima DJBC menulis kata-kata :
Penerimaan hari ini ......................:  Rp..............................
Penerimaan hari-hari yang lalu :       Rp.............................. +
Penerimaan bulan ................... :     Rp..............................
Penerimaan bulan-bulan yang lalu :  Rp.............................. +
Penerimaan sampai dengan bulan :  Rp...............................
            ..................., tanggal..............
            Kepala Seksi Perbendaharaan
            Kantor..................................
            ...........................................
            NIP......................................
c.
Penutupan dalam hal adanya Pemeriksaan Kas.
Bendaharawan Penerima menulis kata-kata :
Pada hari ini .................. tanggal ....................
tahun ............. Telah dilakukan pemeriksaan kas dengan hasil penutupan kas sebagai berikut :
Penerimaan sejak tanggal
1 April ........s.d tanggal ............................. : Rp..........................
Penerimaan pada hari ini tanggal................. : Rp......................... + Penerimaan sampai dengan hari ini bulan .... : Rp...........................
Penerimaan yang disetor ke kas Negara .... : Rp..........................
Saldo ........................................................ : Rp. ........................
            ..................., tanggal..............
            Kepala Seksi Perbendaharaan
            Kantor..................................
            ...........................................
            NIP......................................
d.
Penutupan dalam hal adanya penggantian Bendaharawan Penerima DJBC.
Bendaharawan Penerima DJBC menulis kata-kata :
Pada hari ini ............ tanggal ...... tahun ........ telah dilakukan penggantian Bendaharawan penerima DJBC dengan hasil penutupan kas sebagai berikut
Penerimaan sejak tanggal 1 April s.d. tanggal .... Rp. ....................
Penerimaan pada hari ini tanggal ....................... Rp. ................... +
Penerimaan sampai dengan hari ini .................... Rp. ....................
Penerimaan yang disetor ke Kas Negara .......... Rp. .................... -
Saldo ...............................................................Rp. ....................
                    ..........,tanggal...........
Mengetahui        Kepala Seksi Perbendaharaan     Kepala Seksi Perbendaharaan
Kepala Kantor   Kantor ...........................            Kantor
                         Yang Menerima                          Yang Menyerahkan
..................      . .....................                             ......................
NIP. .......       NIP. ................                             NIP. .............