KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 74 /KMK.01/1998
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. |
|
|||
b. | Bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997; | |||||
Mengingat | : | 1. |
|
|||
2. |
|
|||||
3. |
|
|||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997. | |||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.01/1997 TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU | ||||
Pasal I Terhadap ekspor kulit, gabus, bijih besi, bijih tembaga, bijih timah, bijih perak, bijih platina, sisa alumunium dan skrap sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997 butir B dan C, tidak dikenakan pajak ekspor. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pangumuman Keputusan ini, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Menteri Keuangan ttd Mari'e Muhammad. |