MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 194 /KMK. 01/2000
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PRIVATISASI BANK UMUM MILIK NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, daya saing dan pengembangan usaha serta untuk mengoptimalkan kinerja bank-bank BUMN dan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Nasional maka perlu dilakukan privatisasi terhadap Bank-bank BUMN; |
|||||||||
|
|
b. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan program privatisasi Bank-bank BUMN maka perlu dibentuk Tim privatisasi Bank Umum Milik Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
|||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara 2904); |
|||||||||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); |
|||||||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan (PERSERO) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294); |
|||||||||
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; |
|||||||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PRIVATISASI BANK UMUM MILIK NEGARA. |
||||||||||
PERTAMA |
: |
Membentuk Tim Privatisasi Bank Umum Milik Negara dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: |
||||||||||
|
|
1. |
Sekretaris Jenderal |
sebagai Ketua merangkap Anggota |
||||||||
|
|
2. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan |
sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota |
||||||||
|
|
3. |
Direktur Jenderal Anggaran |
sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota |
||||||||
|
|
4. |
Kepala Biro TU BUMN Sekretariat Jenderal |
sebagai Sekretaris merangkap Anggota |
||||||||
|
|
5. |
Kepala Biro Hukum dan Humas |
sebagai Anggota |
||||||||
|
|
6. |
Direktur Penerimaan Negara |
sebagai Anggota |
||||||||
7. |
Direktur Perbankan dan UJP Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
sebagai Anggota | ||||||||||
|
|
8. |
Direktur Pembinaan Anggaran III |
sebagai Anggota |
||||||||
KEDUA |
: |
Tim Privatisasi Bank Umum Milik Negara mempunyai tugas pokok sebagai berikut: |
||||||||||
|
|
a. |
Melakukan pengkajian terhadap bank-bank BUMN yang akan dilakukan privatisasi; |
|||||||||
|
|
b. |
Melakukan persiapan pelaksanaan privatisasi bank-bank BUMN; |
|||||||||
|
|
c. |
Melakukan penunjukan terhadap pihak ketiga termasuk tetapi tidak terbatas pada penasihat keuangan, lead underwriter, penasihat hukum dan konsultan-konsultan lain yang menunjang pelaksanaan privatisasi bank-bank BUMN; |
|||||||||
|
|
d. |
Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam kaitannya dengan pelaksanaan privatisasi bank-bank BUMN. |
|||||||||
KETIGA |
: |
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Privatisasi Bank Umum Milik Negara bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
||||||||||
KEEMPAT |
: |
Masa kerja Tim terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan tugasnya selesai. |
||||||||||
KELIMA |
: |
Guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Ketua Tim Kerja dapat membentuk Sekretariat Tim. |
||||||||||
KEENAM |
: |
Segala biaya untuk pelaksanaan tugas Tim Privatisasi Bank Umum Milik Negara dibebankan pada Anggaran Bagian XVI Departemen Keuangan. |
||||||||||
KETUJUH |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||||||
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: |
||||||||||||
|
1. |
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; |
||||||||||
|
2. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
||||||||||
|
3. |
Direktur Jenderal Anggaran; |
||||||||||
|
4. |
Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta I; |
||||||||||
|
5. |
Para Anggota Tim yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. |
||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 31 Mei 2000 |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menteri Keuangan |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bambang Sudibyo |