BENDAHARA UMUM DAERAH - PENYETORAN PAJAK - MEKANISME PENGAWASAN
2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64/PMK. 05/2013 TANGGAL 15 MARET 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

ABSTRAK : -

Bendahara Pengeluaran sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang berasal dari potongan maupun yang dipungutnya ke Kas Negara; dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, perlu mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;

   

-

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah:

UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999); UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355); UU No.33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.126, TLN No.4438); PP No.58 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.140, TLN No.4578); PP No.39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.83, TLN No.4738); PP No.74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.162, TLN No.5268); Kepres No.42 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No.73, TLN No.4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.74, TLN No.5135); PMK No.99/PMK.06/ 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No.37/PMK.05/2007; PMK No.184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.80/PMK.03/2010.

   

-

Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur tentang:

a) pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah, b) pengujian kebenaran perhitungan/ penyetoran Pajak dan konfirmasi setoran penerimaan Pajak atas Belanja Daerah, c) konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak atas Belanja Daerah, d) pemeriksaan/verifikasi Pajak terhadap pelaksanaan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah; e) penyetoran Pajak terutang; dan f) sanksi; Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) /Kuasa BUD wajib memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari anggaran Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Bendahara Pengeluaran  SKPD/Kuasa BUD menyetorkan hasil pemotongan/pemungutan Pajak ke Kas Negara menggunakan SSP atau menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP; Dalam rangka pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak Bendahara Pengeluaran SKPD harus membuat Daftar Transaksi Harian (DTH) atas Belanja Daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD; dan Kuasa BUD harus membuat DTH atas Belanja Daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Kuasa BUD; DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD  dilampiri SSP lembar ke-3 dan disampaikan kepada Kuasa BUD, paling lama tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir; Dalam hal tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian DTH dimaksud dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Berdasarkan DTH yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD, Kuasa BUD membuat  Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH); Kuasa BUD menyampaikan RTH sebagaimana dimaksud kepada Kepala KPP secara bulanan paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir; KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak; Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran Pajak berdasarkan hasil pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak, Kepala KPP melakukan konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak kepada Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau Kuasa BUD; Dalam hal hasil pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak dan/atau konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak masih terdapat selisih kurang Pajak yang belum dipotong/dipungut dan/atau disetor oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD, KPP melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi; Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud, KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Berdasarkan SKPKB, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara; Dalam hal penyetoran kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara tidak dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditetapkan, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD diberikan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CATATAN : -

Direktorat Jenderal Pajak/KPP melakukan sosialisasi kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD mengenai pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD

    - Sosialisasi dimaksud dapat melibatkan KPPN sesuai wilayah kerjanya.
    - Ketentuan lebih lanjut mengenai:
      a.

Perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;

      b. penetapan tiap KPP dalam rangka penerimaan DTH dan RTH dari Kuasa BUD;
      c. tata cara penyampaian dan penatausahaan DTH dan RTH;
      d. tata cara konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak; dan
      e. tata cara pemeriksaan/verifikasi,
      diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
    - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pad tanggal 15 Maret 2013.