MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 527/KMK.04/2000


TENTANG


PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PADA KANTOR WILAYAH VIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1986 sampai dengan tahun 1991 di Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;

 

 

b.

bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, dari tata usaha piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 335/KMK.04/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan.

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH VIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

PERTAMA 

:

Menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1986 sampai dengan tahun 1991 di Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta  sebesar  Rp 7.375.674.332 (tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

:

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:

 

 

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

4.

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

5.

Direktur Jenderal Pajak;

 

 

6.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

 

 

7.

Direktur Pemeriksa Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

8.

Direkur Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

9.

Kepala Kantor Wilayah VIII DJP Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 20 Desember 2000

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Lampiran.................