MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 69/PMK.05/2013

 
TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINARIA FARMA
PADA KEMENTERIAN PERTANIAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

 

 

b.

bahwa Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/KMK.05/2010;

 

 

c.

bahwa Menteri Pertanian melalui surat Nomor: 1365/KU.120/A/05/2012 tanggal 8 Mei 2012, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian;

 

 

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINARIA FARMA PADA KEMENTERIAN PERTANIAN.

 

 

 

 

Pasal 1

   

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

               

Pasal 2

   

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

 

 

a.

Tarif Penjualan Vaksin, Antigen, Antisera, dan Bahan Diagnostik;

 

 

b.

Tarif Pelayanan Kompetensi Layanan Penelitian;

 

 

c.

Tarif Pemeriksaan Diagnostika;

 

 

d.

Tarif Penyewaan Fasilitas;

 

 

e.

Tarif Bimbingan Teknis;

 

 

f.

Tarif Bimbingan Magang; dan

 

 

g.

Tarif Penjualan Hewan Coba dan Telur Specific Antibody Negative (SAN).

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

     

 

Pasal 4

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian dapat memberikan jasa layanan berupa pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostika berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.

 

 

(2)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa.

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Terhadap pengguna jasa yang membeli produk berupa vaksin, antigen, antisera dan/atau bahan diagnostik paling kurang sebesar ½ (setengah) batch, dapat diberikan tarif khusus paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

 

 

(2)

Tata cara penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian.

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Terhadap pengguna jasa yang membeli produk berupa vaksin, antigen, antisera, dan/atau bahan diagnostik paling kurang sebesar ½ (setengah) batch, dapat diberikan layanan purna jual secara cuma-cuma.

   

(2)

Layanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengujian ulang produk bila produk dianggap meragukan, pemeriksaan serum hewan, konsultasi teknik vaksinasi, dan/atau cara pemakaian produk.

   

(3)

Tata cara pemberian layanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian.

               

Pasal 7

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 1 April 2013

             

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

                                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

             AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                                  ttd.

 

                       AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 517

Lampiran..........................