PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2007

 

TENTANG

 

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN
BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

Bahwa dalam rangka penanganan dan untuk mempercepat proses pemulihan kondisi sosial ekonomi daerah bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor  49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 126,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3984);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1983  tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia   Tahun 1983 Nomor  50,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  3985);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor  128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  3986);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3569);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985  tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1985 Nomor  69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  3313);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor  21 Tahun 1997  tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor  44,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2000  (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA.

 

 

Pasal 1

 

 

Bantuan atau sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi Pemerintah serta pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dapat dibiayakan.

 

 

Pasal 2

 

 

Pajak Penghasilan tidak dikenakan atas:

 

 

a.

bantuan atau sumbangan yang dikelola oleh instansi Pemerintah, serta pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, berupa uang dan/atau barang, tanah dan/atau bangunan beserta sertifikatnya yang diterima oleh korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; atau

 

 

b.

warisan termasuk tabungan dan/atau deposito yang diterima oleh ahli waris korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada atau yang diimpor oleh instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.

 

 

(2)

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

(3)

Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

(4)

Atas penyerahan jasa pemborongan bangunan yang digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

(5)

Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dikreditkan.

 

 

(6)

Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jenis Barang Kena Pajak yang tertolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) maka atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPnBM.

 

 

Pasal 4

 

 

Bea Meterai yang terutang atas dokumen yang diperlukan dalam rangka perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, ditanggung oleh Pemerintah.

 

 

Pasal 5

 

 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Wajib Pajak yang berdomisili di daerah bencana melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 6

 

 

Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan pengurangan sampai dengan 100% (seratus persen) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas:

 

 

 

a.

impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

 

 

 

b.

penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

(2)

Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas perolehan atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diminta kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 8

 

 

Dalam hal penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis yang telah diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), serta penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas perpajakan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

Pasal 9

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, penatausahaan fasilitas perpajakan, dan tata cara impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata cara pengenaan sanksi atas penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

   

Pasal 10

 

 

Perlakuan perpajakan atas pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri tidak diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, pemberian fasilitas perpajakan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang belaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas terhadap Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diimpor dan/atau penyerahannya dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 12

 

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

 

 

Pasal 13

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 1 Mei 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 22 Mei 2007

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

pada tanggal 22 Mei 2007

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.,

 

 

 

 

 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007
NOMOR 71



 

PENJELASAN


A T A S


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2007


TENTANG


PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM

DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

 

I.

UMUM

 

Dalam rangka mempercepat proses pemulihan keadaan sosial ekonomi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara akibat bencana alam, perlu diberikan fasilitas di bidang perpajakan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam penanganan bencana alam tersebut.

 

Tujuan dari pemberian fasilitas di bidang perpajakan tersebut adalah untuk mendukung kegiatan dalam rangka pemulihan keadaan daerah bencana alam dimaksud, sehingga pemberian fasilitas tersebut hanya bersifat sementara.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Yang dimaksud dengan "bantuan atau sumbangan yang dapat dibiayakan" yaitu pengeluaran-pengeluaran berupa bantuan atau sumbangan yang dilakukan Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang ditetapkan berdasarkan Penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Ayat (2)

Termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dalam ayat ini yaitu pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak kepada instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "bangunan fasilitas sosial" yaitu bangunan yang digunakan untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat, misalnya: puskesmas, kantor kelurahan, sekolah, dan rumah penampungan korban bencana.

Yang dimaksud dengan "bangunan fasilitas umum" yaitu bangunan yang digunakan untuk kegiatan umum kemasyarakatan, misalnya: jalan raya, jembatan, dan rumah ibadah.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 4 s/d Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Perlakuan perpajakan atas pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 beserta peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri.

Pasal 11 s/d Pasal 13

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4728