ABSTRAK PERATURAN

 

KUMULATIF DEFISIT_BATAS MAKSIMAL_ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PERMENKEU RI NOMOR 183/PMK.07/2014 TANGGAL 29 AGUSTUS 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

ABSTRAK

-

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah setiap tahun;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 23 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 48, TLN No. 4287); PP No. 58 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 140, TLN No. 4578); PP No. 30 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 59, TLN No. 5219);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2015.

     

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2015 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal sebagai berikut:

a.

sebesar 6,25% (enam koma dua puluh lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kategori sangat tinggi;

b.

sebesar 5,25% (lima koma dua puluh lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kategori tinggi;

c.

sebesar 4,25% (empat koma dua puluh lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kategori sedang; dan

d.

sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kategori rendah.

      Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2015.
      Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
      Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2015 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD/APBD Perubahan ditetapkan.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2014 dan diundangkan pada tanggal 2 September 2014.