MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81/PMK.07/2014
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh mendapat tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
|||
|
|
b. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462); |
|||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2014. |
||||
Pasal 1 | ||||||
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut alokasi tambahan DBH SDA Migas Aceh didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Alokasi tambahan DBH SDA Migas Aceh adalah sebesar Rp840.722.347.000,00 (delapan ratus empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||||
a. |
DBH SDA Minyak Bumi sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp520.214.014.000,00 (lima ratus dua puluh miliar dua ratus empat belas juta empat belas ribu rupiah); dan | |||||
b. |
DBH SDA Gas Bumi sebesar 40% (empat puluh persen) dari perkiraan penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp320.508.333.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar lima ratus delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). | |||||
(2) |
Alokasi tambahan DBH SDA Migas Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari DBH SDA Migas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
Penyaluran alokasi tambahan DBH SDA Migas Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 4 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 12 Mei 2014 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 12 Mei 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 620 |