ABSTRAK |
: |
- |
Berhubung Kepmenkeu No.607/KMK.04/1994 tentang Tatacara Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak belum cukup mengatur dan memberikan perlakuan hukum yang adil dan
seimbang terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dengan hak dan kewajiban
Dirjen Pajak, maka dipandang perlu mengatur kembali tatacara pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
Pasal 36 ayat (2) UU No.6 Tahun1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3236)
jo.UU No.9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.59, TLN No.3566).
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak atas pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena
adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; Penyampaian
permohonan dimaksud oleh Wajib Pajak kepada Dirjen Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; Wajib Pajak
yang boleh mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
dimaksud; Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
oleh Dirjen Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan atas permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi dimaksud, dan terhadap keputusan dimaksud
tidak dapat diajukan banding. |
|
|
- |
Dirjen Pajak menetapkan petunjuk pelaksanaan keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.607/KMK.04/1994. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 19 Maret 1998. |