PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 7 TAHUN 2011


TENTANG


RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;

 

 

6.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014.

 

 

Pasal 1

   

(1)

Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut RKPLN 2010-2014, disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN 2010-2014).

   

(2)

RKPLN 2010-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arah kebijakan pinjaman luar negeri, prinsip-prinsip pemanfaatan pinjaman luar negeri, indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri, dan kriteria prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri tahun 2010-2014.

 

 

Pasal 2

   

Arah kebijakan pinjaman luar negeri tahun 2010-2014 meliputi:

 

 

a.

kebijakan makro yang diarahkan untuk mencapai kesinambungan fiskal;

 

 

b.

kebijakan pemanfaatan melalui penajaman fokus pemanfaatan yang lebih selektif sesuai prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2010-2014;

 

 

c.

kebijakan pengelolaan risiko melalui peningkatan efektivitas dan mengutamakan sumber pinjaman dengan persyaratan (terms and conditions) yang wajar (favorable);

 

 

d.

kebijakan kelembagaan melalui penguatan kapasitas lembaga dan penyempurnaan mekanisme koordinasi pada seluruh tahap pengadaan pinjaman luar negeri;

 

 

e.

kebijakan pinjaman program diarahkan agar persyaratan penarikan pinjaman sejalan dengan kebijakan yang sedang dilakukan pemerintah.

 

 

Pasal 3

 

 

Pemanfaatan pinjaman luar negeri harus berlandaskan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

 

 

a.

mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;

 

 

b.

tidak merugikan kepentingan nasional baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan;

 

 

c.

mewujudkan kemandirian;

 

 

d.

kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan;

 

 

e.

dilaksanakan selaras dengan kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan lembaga dan negara pemberi pinjaman/hibah yang tertuang dalam Komitmen Jakarta tahun 2009;

 

 

f.

dilakukan secara hati-hati (prudent) dan akuntabel dengan memperhatikan biaya dan risiko pinjaman;

 

 

g.

meningkatkan kualitas pengelolaan pinjaman dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pinjaman; dan

 

 

h.

dalam hal pinjaman bersumber dari lembaga-lembaga multilateral dan bilateral, dilaksanakan dalam kerangka kerjasama pembangunan internasional.

 

 

Pasal 4

 

 

Indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri tahun 2010 - 2014 untuk proyek baru terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), ditetapkan dalam persentase sebagai berikut:

 

 

a.

tahun 2010 sebesar 0,56 - 0,68 persen;

 

 

b.

tahun 2011 sebesar 0,56 - 0,69 persen;

   

c.

tahun 2012 sebesar 0,49 - 0,60 persen;

 

 

d.

tahun 2013 sebesar 0,41 - 0,50 persen;

 

 

e.

tahun 2014 sebesar 0,36 - 0,44 persen

 

 

Pasal 5

 

 

Prioritas bidang pembangunan tahun 2010 - 2014 yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri harus memenuhi kriteria kegiatan sebagai berikut:

 

 

a.

menyediakan pelayanan publik;

 

 

b.

mendorong peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri;

 

 

c.

mempunyai rentang manfaat luas dan bersifat inovatif sehingga dapat menjadi model untuk replikasi dan pengembangan melalui pendanaan rupiah atau pendanaan lainnya;

 

 

d.

mendorong pertumbuhan ekonomi (pro growth), penciptaan lapangan pekerjaan (pro job), penurunan kemiskinan secara nyata dan terukur (pro poor), dan/atau mendukung kesinambungan pembangunan yang berwawasan lingkungan (pro environment);

 

 

e.

mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah;

 

 

f.

mampu memberikan manfaat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau

 

 

g.

diutamakan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri.

 

 

Pasal 6

 

 

RKPLN 2010 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang akan mengusulkan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri.

 

 

Pasal 7

   

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta,

 

 

 

 

pada tanggal 7 Februari 2011

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

                           ttd.

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO