BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH - PEMBUATAN SMART CARD - IMPOR BARANG DAN BAHAN
2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR    62/PMK.011/2013 TANGGAL 11 MARET 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN  GUNA PEMBUATAN SMART CARD BERUPA KARTU PLASTIK, KARTU PLASTIK SECURITY, KARTU ELEKTRONIK DAN KARTU TELEPON SELULAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK

:

-

dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan smart card berupa kartu plastik, kartu plastik security, kartu elektronik dan kartu telepon selular di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan smart card berupa kartu plastik, kartu plastik security, kartu elektronik dan kartu telepon selular; berdasarkan pertimbangan dimaksud, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik Dan Kartu Telepon Selular Untuk Tahun Anggaran 2013.

   

-

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah:

UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661); UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286); UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355); UU No.19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.228, TLN No.5361); PMK No.63/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No.72/PMK.05/2012; PMK No.7/PMK.011/2013;

   

-

Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur tentang:

Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik dan Kartu Telepon Selular yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan smart card berupa kartu plastik, kartu plastik security, kartu elektronik dan kartu telepon selular oleh Perusahaan; Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap: a) Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen), b) Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau  kesepakatan internasional, c) Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; d) Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat; atau e) Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dimaksud, diberikan dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp11.700.000.000,00 (sebelas miliar tujuh ratus juta rupiah); Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian; Atas permohonan dimaksud, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap; Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.011/2013 " pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor; Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan smart card berupa kartu plastik, kartu plastik security, kartu elektronik dan kartu telepon selular dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain; Atas penyalahgunaan ketentuan dimaksud, Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dimaksud.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 Maret 2013.