ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN SURABAYA_KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENKEU RI NOMOR 85/PMK.05/2013 TANGGAL 16 APRIL 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

ABSTRAK :  -   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

                   -  bahwa usulan tarif layanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dari Menteri Perhubungan Nomor PR.306/1/1 PHB 2012 tanggal 17 Juli 2012, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama yang dibuat antara Kepala Balai Pendidikan dan Pelithan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa, dan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan.

 

CATATAN:    -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal    16 April 2013.