PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERASAL DARI  PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka memperoleh kompensasi atas penggunaaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tabun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN.

Pasal 1

(1)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau.

(2)

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut :

PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif ) Rp/tahun

L1

 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukaan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha)

L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (ha)

L3

adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (ha)

(3)

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen, bukaan tambang, dan penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan permanen diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan berdasarkan usulan Menteri teknis terkait.

Pasal 2

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.

Pasal 3

 

 

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 4

(1)

Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

(2)

 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.

Pasal 5

Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah menerima usulan dan pertimbangan tertulis dari Menteri Kehutanan.

Pasal 6

Pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Februari 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Februari 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 15





 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN

 

I.

UMUM

 

Sumber daya hutan Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penyangga kehidupan manusia melalui berbagai fungsinya. Hilangnya fungsi hutan mengakibatkan bencana seperti banjir, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, cadangan pangan, cadangan obat-obatan, hasil kayu dan nonkayu, dan lain-lain. Oleh karena itu, sumber daya hutan merupakan objek sekaligus subjek pembangunan yang sangat strategis.

 

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang saat ini dilakukan, belum sepenuhnya memberikan penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang. Nilai manfaat hutan ini antara lain kompensasinya adalah dalam bentuk lahan kompensasi, tetapi lahan kompensasi sulit diperoleh. Oleh karena itu, diperlukan suatu nilai pengganti terhadap lahan kompensasi.

 

Sehubungan dengan maksud tersebut di atas dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

II.

 PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut :

 

 

 

a.

 Penggunaan kawasan hutan produksi untuk tambang terbuka yang bergerak secara horizontal (tambang terbuka horizontal)

 

 

 

 

Luas wilayah perjanjian = 50.000 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2006-2036

 

 

 

 

Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 12.500 ha, dengan rincian:

Sarana prasarana (jalan, perumahan, sarana pengolahan)= 800 ha

Luas bukaan tambang = 1.400 ha

Penimbunan material /waste dump = 2.400 ha

Areal yang belum dibuka = 7.900 ha

 

 

 

 

 

Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi dapat ditentukan pada tahun 2035, menjelang penutupan tambang.

Perhitungan PNBP tahun pertama adalah :

(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )

= [(800  ha  + 1400  ha)  x  Rp 2.400.000]  +  (2400  ha  x  4 x  Rp2.400.000)  +(0 ha x Rp2.400.000)

=  Rp5.280.000.000    +     Rp23.040.000.000    +   Rp0    =   Rp28.320.000.000

Perhitungan PNBP tahun kedua adalah :

Reklamasi telah dilaporkan oleh perusahaan kepada Menteri Kehutanan, berhasil dilakukan pada areal seluas = 100 ha. Pertambahan bukaan tambang tahun kedua seluas 200 ha, sehingga luas bukaan tambang adalah 1400 ha -100 ha + 200 ha = 1500 ha. Tidak ada penambahan sarana dan prasarana tambang.

(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif )

= [(800  ha + 1500   ha)   x    Rp2.400.000]  +   (2400  ha  x  4  x  Rp2.400.000) + ( 0 ha x Rp2.400.000)

=   Rp5.520.000.000     +     Rp23.040.000.000    +    Rp0   = Rp28.560.000.000

b.

Penggunaan kawasan hutan produksi untuk tambang terbuka yang bergerak secara vertikal

Luas wilayah perjanjian = 20.000 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2006-2036

Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi 5.000 ha, dengan rincian:

Sarana prasarana (jalan, perumahan, sarana pengolahan) =1000 ha

Luas bukaan tambang yang dapat direklamasi = 200 ha

Luas lokasi penimbunan material /waste dump= 400 ha

Bukaan tambang yang ticlak dapat direklamasi = 250 ha

Areal yang belum dibuka = 3.150 ha

 Perhitungan PNBP tahun pertama adalah :

(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )

= [(1000   ha +  200 ha)  x   Rpl.800.000]   +    (400  ha   x   4   x   Rpl.800.000)  +   ( 250 ha x 2 x Rpl.800.000)

= Rp2.160.000.000  +  Rp2.880.000.000  +  Rp900.000.000  =Rp5.940.000.000

Perhitungan PNBP tahun kedua adalah :

Reklamasi telah dilaporkan oleh perusahaan kepada Menteri Kehutanan, berhasil dilakukan pada areal seluas = 20 ha. Pertambahan bukaan tambang = 0 ha, sehingga luas bukaan tambang adalah 200 - 20 = 180 ha. Tidak ada penambahan sarana dan prasarana tambang.

(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif)

= [(1000  ha  +  180  ha)   x   Rpl.800.000]   +   (400  ha   x   4   x   Rpl.800.000) + ( 250 ha x 2 x Rpl.800.000)

=   Rp2.124.000.000       +         Rp2.880.000.000      +         Rp900.000.000      = Rp5.904.000.000

c.

 Penggunaan kawasan hutan produksi untuk tambang bawah tanah

Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 53 ha, dengan rincian :

Jalan = 4 ha

Tailing = 10 ha

Mulut tambang, ventilasi, tempat pembuangan/waste = 2 ha

pengolahan= 6 ha

Base camp dan sarana pendukung = 1 ha

Daerah penyangga = 30 ha

Perhitungan PNBP adalah :

(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif )

= [(4 ha + 10 ha + 2 ha + 6 ha + 1 ha) x Rp1.800.000] + (0 ha x 4 x Rpl.800.000) + (0 ha x 2 x Rpl.800.000) = Rp41.400.000

d.

Penggunaan kawasan hutan produksi untuk migas atau panas bumi

Luas wilayah perjanjian = 17,60 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2006-2036

Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 17,60 ha, dengan rincian :

Sarana prasarana (jalan, perumahan, sarana pengolahan) = 17,60 ha

Luas bukaan tambang = 0 ha

Luas penimbunan material /waste dump = 0 ha

Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi = 0 ha

Areal yang belum dibuka = 0 ha

Perhitungan PNBP adalah :

(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif )

= (17,6    ha     x     Rpl.200.000)     +     (0  ha    x    4    x    Rpl.200.000)  +    (0 ha x 2 x Rpl.200.000)

= Rp21.120.000  +  Rp0  +  Rp0  =  Rp21.120.000

e.

Penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan jaringan telekomunikasi

Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 0,54 ha, dengan rincian :

Jalan masuk = 0,5 ha

Tapak tower = 0,04 ha

Bukaan tambang = 0 ha

 Perhitungan PNBP adalah :

(LI x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif)

= (0,54     ha      x    Rp1.200.000)     +    (0  ha    x    4    x   Rp1.200.000)    +  (0 ha x 2 x Rpl.200.000)

=  Rp648.000  +  Rp0  +  Rp0  =  Rp648.000

f.

Penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan jaringan listrik

Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 7,2 ha, dengan rincian :

Jaringan listrik = 7,2 ha (30 m x 2.400 m)

 Bukaan tambang = 0 ha

Perhitungan PNBP adalah :

(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif)

= [(7,2  ha   +  0  ha)   x   Rp1.200.000]   +  (0  ha   x   4   x   Rpl.200.000)  +  (0 ha x 2 x Rpl.200.000)

= Rp8.640.000 + Rp0 + Rp0 = Rp8.640.000

g.

Penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan jalan tol

Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada  kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi 150 ha, dengan rincian:

Luas jalan : 150 ha (100 m x 15.000 m)

Areal yang belum dibuka = 0 ha

Perhitungan PNBP adalah :

(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif )

= [(150   ha  +  0  ha)    x   Rpl.200.000]   +   (0  ha   x   4   x  Rp1.200.000) + (0 ha x 2 x Rp1.200.000)

= Rp180.000.000  +  Rp0  +  Rp0 = Rp180.000.000

h.

Penggunaan kawasan hutan produksi untuk PLTA

Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 307 ha, dengan rincian :

Jalan dan jaringan listrik = 5 ha

Dam dan bendungan = 101 ha

Base camp dan sarana pendukung = 1 ha

Daerah penyangga = 200 ha

Perhitungan PNBP adalah :

(LI x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif)

= [(5  ha  + 101  ha +  1  ha)  x  Rp1.200.000]  +  (0 ha x 4 x Rp 1.200.000) + (0 ha x 2 x Rp 1.200.000)

= Rp128.400.000  +  Rp0  +  Rp0 =  Rp128.400.000

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4813