MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 164.1/PMK.05/2007


TENTANG

 

PELUNCURAN PROGRAM/KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS
PROVINSI  SUMATERA UTARA YANG DIBIAYAI  DARI  SISA ANGGARAN
BELANJA TAHUN ANGGARAN 2007 SEBAGAI ANGGARAN
BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa beberapa program/kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007, belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2007;  

 

 

b.

bahwa program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilanjutkan pelaksanaannya dalam Tahun Anggaran 2008 sebagai program/kegiatan luncuran yang dibiayai dari sisa anggaran Tahun Anggaran 2007, dan telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang   Peluncuran Program/Kegiatan  Rehabilitasi  dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dibiayai dari Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2007 sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2008;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);

5.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELUNCURAN PROGRAM/KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA YANG DIBIAYAI DARI SISA ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2007 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:    

1.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

2.

Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengelolaan Rekening Kas Umum Negara. 

3.

Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

4.

Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

BAB II

PROGRAM/KEGIATAN YANG DILUNCURKAN

DAN SUMBER PENDANAAN

Pasal 2

(1)

Program/Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dalam DIPA Tahun Anggaran 2007 yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2007 dapat diluncurkan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2008.  

(2)

Program/Kegiatan yang dapat diluncurkan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program/kegiatan yang tercantum dalam DIPA Tahun Anggaran 2007 Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.

Pasal 3

(1)

Pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2007.

(2)

Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja BRR NAD-Nias Tahun Anggaran 2008.

BAB III

TATA CARA PENGESAHAN DOKUMEN

PELAKSANAAN ANGGARAN

Pasal 4

(1)

Setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir, PA/Kuasa PA BRR NAD­Nias membuat Daftar Rincian Program/Kegiatan yang diluncurkan untuk masing-masing Kuasa PA/Satuan Kerja (Satker) BRR NAD­Nias sesuai dengan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Daftar Rincian Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPPN Khusus Banda Aceh paling lambat tanggal 19 Desember 2007 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN Khusus Banda Aceh.

(3)

KPPN Khusus Banda Aceh meneruskan Daftar Rincian Program/Kegiatan sebagai konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) kepada Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banda Aceh paling lambat tanggal 26 Desember 2007.  

(4)

Berdasarkan Konsep DIPA-L yang telah ditandatangani oleh Deputi Keuangan dan Perencanaan BRR NAD-Nias, Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banda Aceh menerbitkan Surat Pengesahan DIPA Luncuran (SP DIPA-L) Tahun Anggaran 2008 untuk DIPA BRR NAD-Nias paling lambat tanggal 2 Januari 2008, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

(5)

Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banda Aceh mengirimkan DIPA-L yang telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang­Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) paling lambat tanggal 14 Januari 2008.

BAB IV
BATAS WAKTU PENCAIRAN DANA

Pasal 5

Batas waktu pengajuan permintaan pencairan dana Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah tanggal 30 April 2008.

BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

Pasal 6

(1)

PA/Kuasa PA BRR NAD-Nias bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2008.

(2)

Laporan keuangan atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2008 disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara bersamaan dengan laporan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2008 semester I Tahun 2008 sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 7

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2007

MENTERI KEUANGAN,

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Lamp ...........................