PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka mengefektifkan penuntasan penyelesaian penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah luapan lumpur Sidoarjo, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); |
||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); |
||||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); |
||||
|
|
5. |
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO. |
|||||
|
|
Pasal I |
|||||
|
|
Ketentuan dalam Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden: |
|||||
a. |
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo; |
||||||
|
|
b. |
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo; |
||||
|
|
c. |
Nomor 68 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 92); |
||||
|
|
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||||
|
|
"Pasal 15B |
|||||
|
|
(1) |
Wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 A adalah di Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut : |
||||
|
|
|
a. |
sebelah utara |
: |
tanggul batas Peta Area Terdampak; |
|
|
|
|
b. |
sebelah timur |
: |
jalan tol ruas Porong - Gempol; |
|
|
|
|
c. |
sebelah selatan |
: |
Kali Porong; |
|
|
|
|
d. |
sebelah barat |
: |
batas Desa Pejarakan dengan Kelurahan Mindi. |
|
|
|
(la) |
Termasuk wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beberapa Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi yang terdiri atas RT 01, RT 02, RT 03, dan RT 12 di lingkup wilayah Rukun Warga (RW) 12 Kelurahan Siring; RT 01 dan RT 02 di lingkup wilayah RW 01 Kelurahan Jatirejo; serta RT 10, RT 13, dan RT 15 di lingkup wilayah RW 02 Kelurahan Mindi; yang terkena dampak semburan lumpur berupa amblesan, retakan maupun semburan gas berbahaya sehingga menjadi tidak layak huni. |
||||
|
|
(lb) |
Hapus. |
||||
|
|
(1c) |
Termasuk wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil kajian Tim Terpadu, meliputi beberapa RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Pamotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Kalitengah, dan Desa Wunut yang terdiri atas: |
||||
|
|
|
a. |
RT 01, RT 02, RT 03, dan RT 04 di lingkup wilayah RW 06; RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup wilayah RW 07; serta sehamparan sawah dengan batas sebelah timur sawah Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon, sebelah barat tanggul, sebelah utara batas Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, dan sebelah selatan Kali Porong, yang terletak di Desa Besuki, Kecamatan Jabon; |
|||
|
|
|
b. |
RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup wilayah RW 01; RT 08, RT 09, RT 11, RT 12, dan RT 14 di lingkup wilayah RW 02; serta RT 16, RT 17, RT 18, RT 19, RT 20, dan RT 21 di lingkup wilayah RW 03, yang terletak di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong; |
|||
|
|
|
c. |
RT 07 di lingkup wilayah RW 02; RT 08, RT 09, dan RT 10 di lingkup wilayah RW 03; serta RT 11, RT 12, RT 13, dan RT 14 di lingkup wilayah RW 04, yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Porong; |
|||
|
|
|
d. |
RT 10 yang terletak di sebelah timur jalan kampung dan batas sebelah timur sungai di lingkup wilayah RW 03; RT 11 dan RT 12 di lingkup wilayah RW 04; serta RT 15, RT 16, dan sebagian RT 17 dengan batas sebelah timur Jalan Arteri Porong, sebelah barat, utara, dan selatan jalan pemukiman di lingkup wilayah RW 05, yang terletak di Kelurahan Gedang, Kecamatan Porong; |
|||
|
|
|
e. |
RT 02, RT 03, dan RT 04 di lingkup wilayah RW 01; RT 05, RT 06, dan RT 14 di lingkup wilayah RW 02; RT 08, RT 09, RT 10, dan RT 11 di lingkup wilayah RW 03; RT 12 dan RT 15 di lingkup wilayah RW 04; sehamparan sawah di bagian utara, dengan batas sebelah timur, barat, utara, dan selatan berupa jalan desa; serta sehamparan sawah di bagian selatan, dengan batas sebelah timur, barat, dan utara berupa jalan desa, dan sebelah selatan berupa jalan tol ruas Surabaya-Malang, yang terletak di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin; |
|||
|
|
|
f. |
Sebagian RT 07 dan sebagian RT 08 yang terletak di sebelah selatan jalan kabupaten di lingkup wilayah RW 02; sebagian RT 11, sebagian RT 12, dan sebagian RT 13 yang terletak di sebelah selatan jalan kabupaten di lingkup wilayah RW 03; serta sebagian RT 14 yang terletak di sebelah selatan jalan kabupaten, sebagian RT 15 yang terletak di sebelah barat jalan kabupaten, dan sebagian RT 16 yang terletak di sebelah selatan jalan kabupaten di lingkup wilayah RW 04, yang terletak di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin; |
|||
|
|
|
g. |
Sebagian RT 05 yang terletak di sebelah selatan jalan desa di lingkup wilayah RW 02; serta sebagian RT 02, sebagian RT 03, sebagian RT 04, RT 05, dan RT 06, yang terletak di sebelah selatan jalan kabupaten di lingkup wilayah RW 03, yang terletak di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin; |
|||
|
|
|
h. |
Sehamparan sawah yang terletak di sebelah timur jalan alternatif Surabaya-Malang, sebelah barat sawah desa Renokenongo, Kecamatan Porong (wilayah Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007), sebelah utara tanggul, dan sebelah selatan jalan desa, yang terletak di Desa Glagaharum, Kecamatan Porong; dan |
|||
|
|
|
i. |
Sehamparan sawah dengan batas sebelah timur Sungai Ketapang, sebelah barat jalan relokasi Arteri Porong, sebelah utara bekas rel lori, dan sebelah selatan Desa Pamotan, yang terletak di Desa Wunut, Kecamatan Porong. |
|||
|
|
(2) |
Peta batas wilayah penanganan luapan Lumpur di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (la), dan ayat (1c) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. |
||||
|
|
(3) |
Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (1c), dilakukan pembelian tanah dan bangunan dengan akta jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi berdasarkan bukti kepemilikan tanah yang disahkan oleh Pemerintah. |
||||
|
|
(4) |
Jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat khusus sehingga tidak berlaku ketentuan dasar perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. |
||||
|
|
(5) |
Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan skema: |
||||
|
|
|
a. |
sebesar 20% (dua puluh persen) pada Tahun Anggaran 2008; |
|||
|
|
|
b. |
sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Tahun Anggaran 2009; |
|||
|
|
|
c. |
sebesar 20% (dua puluh persen) pada Tahun Anggaran 2010; |
|||
|
|
|
d. |
pada Tahun Anggaran 2011 dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
|||
|
|
|
e. |
sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2012. |
|||
|
|
(5a) |
Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan secara bertahap dengan skema: |
||||
|
|
|
a. |
sebesar 20% (dua puluh persen) pada Tahun Anggaran 2011; dan |
|||
|
|
|
b. |
sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2012. |
|||
|
|
(5b) |
Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1c), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||
|
|
|
a. |
Pembayaran bantuan sosial dibayarkan Tahun Anggaran 2012; |
|||
|
|
|
b. |
Pembayaran jual beli tanah dan bangunan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(6) |
Dana penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang berupa bantuan sosial serta pembelian tanah dan bangunan diterimakan kepada pemilik di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya dimusyawarahkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan oleh Badan Pelaksana BPLS dengan mengacu pada besaran yang dibayarkan oleh PT Lapindo Brantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. |
||||
|
|
(6a) |
Dana penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang berupa bantuan sosial serta pembelian tanah dan bangunan, diterimakan kepada pemilik di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dan ayat (1c), dengan besaran mengacu pada besaran yang dibayarkan pada wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
||||
|
|
(7) |
Tata laksana pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (5a), ayat (6), dan ayat (6a) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pelaksana BPLS. |
||||
|
|
(8) |
Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), wilayah tidak aman tersebut dikosongkan untuk paling lambat 2 (dua) tahun demi keselamatan masyarakat. |
||||
|
|
(9) |
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6a), berupa: |
||||
|
|
|
a. |
bantuan kontrak rumah untuk paling lama 2 (dua) tahun; |
|||
|
|
|
b. |
bantuan tunjangan hidup selama 6 (enam) bulan; dan |
|||
|
|
|
c. |
biaya evakuasi. |
|||
|
|
(9a) |
Setelah masa pengosongan paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (8), selanjutnya dilakukan pembelian tanah dan bangunan di wilayah tersebut dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5a), dan ayat (6a), serta diberikan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (9)." |
||||
|
|
Pasal II |
|||||
|
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 5 April 2012 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 5 April 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 91 |