ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.04/2011_PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

2013

PERMENKEU RI NOMOR 177/PMK.04/2013 TANGGAL 6 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.04/2011 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

ABSTRAK :  - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan mengenai Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor dan dalam rangka mendorong kegiatan ekspor, memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi, perlu melakukan penyempurnaan terhadap peningkatan insentif fiskal, penyederhanaan prosedur pelayanan dan otomasinya perlu dilakukan perubahan.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 253/PMK.04/2011.

 

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor diubah, diantaranya Ketentuan Pasal 1 diubah yaitu tentang pengertian yang terkait di dalam pengaturan ini, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah tentang tata cara untuk memperoleh Nomor Induk Perusahaan Pengembalian (NIPER), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yaitu ayat (3a) permintaan hard copy dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (9) keharusan perusahaan yang telah mendapatkan NIPER pengembalian memasang papan nama, Ketentuan Pasal 6 diubah yaitu tentang kriteria perusahaan dapat melakukan Impor Bahan Baku, Ketentuan Pasal 7 diubah tentang pencantuman NIPER pengembalian pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas Impor, Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah yaitu tentang kewajiban perusahaan untuk membongkar dan/atau menimbun /bahan baku yang berasal dari Kawasan Pabean ke Lokasi yang tercantum dalam NIPER pengembalian, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu ayat yaitu ayat (2a) yaitu Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan melakukan pembongkaran dan/atau menimbun paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap, Ketentuan Pasal 9 dihapus, Ketentuan Pasal 10 diubah yaitu tentang Perusahaan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku kepada badan usaha industri yang tercantum dalam data NIPER Pengembalian, Ketentuan Pasal 11 ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3) yaitu tentang hasil produksi, Ketentuan Pasal 12 diubah yaitu tentang Dalam hal Perusahaan akan memulai produksi, Perusahaan harus menyerahkan Konversi kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum proses produksi dimulai dan dalam hal terdapat perubahan Konversi atas Hasil Produksi sebelumnya, Perusahaan harus mengajukan perubahan Konversi diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU paling lama sebelum perusahaan melakukan Ekspor, Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah yaitu tentang Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan yang telah dibayar atas Impor Bahan Baku yang hasil produksinya telah diekspor, diantara ayat (2) dan ayat (3) disispkan satu ayat yaitu ayat (2a) yaitu tentang bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan yang terkandung dalam Hasil Produksi yang diekspor yang dihitung secara proporsional, ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 14 diubah yaitu syarat ketentuan mendapatkan pengembalian, Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah yaitu tentang hal-hal yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU, Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah yaitu tentang Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pengembalian secara periodik satu kali dalam satu tahun sejak tanggal Surat Keputusan Penerbitan NIPER Pengembalian, disisipkan dua ayat yaitu ayat (2a) dan ayat (2b) yaitu tentang pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta hasil monitoring dan evaluasi, Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah yaitu tentang syarat ketentuan ketika NIPER Pengembalian dikecualikan, antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a) yaitu tentang pembekuan karena tidak memenuhi ketentuan subkontrak berlaku selama 3 bulan, Ketentuan Pasal 23 diubah yaitu tentang syarat ketentuan diberlakukan kembali NIPER Pengembalian yang dibekukan, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah yaitu tentang syarat ketentuan NIPER Pengambalian dicabut, Ketentuan Pasal 25 diubah yaitu tentang Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pengembalian, dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, sepanjang lokasinya berbeda, Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 ditambahkan satu Pasal yaitu Pasal 25A yaitu tentang Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

   

CATATAN:  -    Terhadap Perusahaan yang telah memiliki NIPER Pengembalian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, harus melakukan perubahan data NIPER Pengembalian sesuai persyaratan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan apabila tidak terpenuhi maka NIPER Pengembalian dibekukan.

                 - Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat dinyatakan tidak berlaku.

                   -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

                   -    Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Desember 2013.