PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta; |
|||
|
|
b. |
bahwa kekayaan Negara berupa 28 (dua puluh delapan) unit mesin bus besar merek Mercedez Benz (Turbocharger) dan 50 (lima puluh) unit bus ukuran besar motor diesel, yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) unit merek Mitsubishi dan 9 (sembilan) unit merek Hino, yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 dan Tahun Anggaran 2003 dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta; |
|||
|
|
c. |
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
|||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3732); |
|||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 180); |
|||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305); |
|||
|
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA. |
||||
|
BAB I
|
|||||
|
|
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000. |
||||
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa : |
|||
|
|
|
a. |
28 (dua puluh delapan) unit mesin bus besar merek Mercedez Benz (Turbocharger) senilai Rp3.449.600.000,00 (tiga miliar empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); dan |
||
|
|
|
b. |
50 (lima puluh) unit bus ukuran besar motor diesel, yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) unit merek Mitsubishi dan 9 (sembilan) unit merek Hino senilai Rp5.934.614.250,00 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah), |
||
|
|
|
yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 dan Tahun Anggaran 2003. |
|||
|
|
(2) |
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya sebesar Rp9.384.214.250,00 (sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah). |
|||
|
BAB II |
|||||
|
|
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. |
||||
|
BAB III |
|||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing. |
||||
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 18 Maret 2005 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
||||||
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | ||||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
|||
|
|
pada tanggal 18 Maret 2005 |
|
|||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
|||
|
||||||
Dr. HAMID AWALUDIN |
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 26 |