MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 121 / PMK.05/ 2007
TENTANG
PEMBUKAAN REKENING PEMBANGUNAN HUTAN DAN
PENEMPATAN DANA REBOISASI PERTAMA KALI
DALAM REKENING PEMBANGUNAN HUTAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, Rekening Pembangunan Hutan ditempatkan pada bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 06.1/PMK.01/2007 dan Nomor 02/MENHUT-II/2007 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan, Menteri Keuangan menetapkan jumlah Dana Reboisasi yang ditempatkan untuk pertama kali dalam Rekening Pembangunan Hutan; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembukaan Rekening Pembangunan Hutan dan Penempatan Dana Reboisasi Pertama Kali dalam Rekening Pembangunan Hutan; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 067, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207); |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
3. |
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 06.1/PMK.01/2007 dan Nomor 02/MENHUT-II/2007 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan; |
||
Memperhatikan |
: |
Berita Acara Rapat Pembahasan antara Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan tanggal 11 April 2007 mengenai Penyediaan Dana Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Tahun 2007; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBUKAAN REKENING PEMBANGUNAN HUTAN DAN PENEMPATAN DANA REBOISASI PERTAMA KALI DALAM REKENING PEMBANGUNAN HUTAN. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang membuka, mengelola, dan menutup Rekening Pembangunan Hutan di bank umum. |
||
|
|
(2) |
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Jumlah Dana Reboisasi yang ditempatkan untuk pertama kali dalam Rekening Pembangunan Hutan ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah). |
||
|
|
(2) |
Sumber Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dana Reboisasi yang ditempatkan pada Rekening Menteri Keuangan. |
||
|
|
(3) |
Penempatan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan usulan Menteri Kehutanan kepada Menteri Keuangan. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengirimkan Laporan Posisi Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan kepada Menteri Kehutanan setiap bulan. |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Ketentuan mengenai pengelolaan Rekening Pembangunan Hutan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
|||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 28 September 2007 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |