MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 234/PMK.07/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 80/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014; |
|||
b. |
bahwa sehubungan dengan adanya prognosa penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014; |
|||||
|
|
|
|
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
|
||||||
Memutuskan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2014. |
||||
Pasal I |
||||||
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam Rangka Otsus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.071.455.039.000,00(satu triliun tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: |
|||||
a. |
DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp532.471.201.000,00 (lima ratus tiga puluh dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus satu ribu rupiah); dan |
|||||
b. |
DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp538.983.838.000,00 (lima ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). |
|||||
(2) |
Alokasi DBH SDA Migas Otsus Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari DBH SDA Migas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. |
|||||
Pasal II |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 19 Desember 2014 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 22 Desember 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
YASONNA H. LAOLY |
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1943 |