ABSTRAK PERATURAN

ALOKASI KURANG DAN LEBIH BAYAR_DANA BAGI HASIL PAJAK_TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012

2014

PERMENKEU RI NOMOR 215/PMK.07/2014 TANGGAL 3 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012

ABSTRAK :  -    bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan realisasi penerimaan pajak terdapat Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 telah ditetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah, alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN No. 5462) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 142, TLN 5547); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 183/PMK.07/2013.

 

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp336.391,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).

     Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp312.345.821.710,00 (tiga ratus dua belas miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).

     Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp323.633.984.659,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah).

   Alokasi kurang bayar dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan tahun anggaran 2012 sebesar Rp16.506.819.828,00 (enam belas miliar lima ratus enam juta delapan ratus sembilan belas ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).

    Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp19.125.683.866,00 (sembilan belas miliar seratus dua puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).

     Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan perhitungan alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Desember 2014.