MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

 

NOMOR 134 /PMK.011/2008

 

TENTANG

 

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN
UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI
SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008


MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2008;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang  Dan/ Atau  Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2008;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848 );

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA  MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini  yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Bea masuk ditanggung pemerintah adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008,

 

 

2.

Industri sektor tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional sebagaimana diusulkan kementerian/lembaga selaku pembina sektor industri.

 

 

3.

Barang dan bahan adalah barang dan bahan termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang jadi dan/atau jasa.

Pasal 2

 

 

(1)

Bea masuk ditanggung pemerintah dapat diberikan terhadap impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan kriteria penilaian :

 

 

 

a.

memenuhi penyediaan barang dan /atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen;

b.

meningkatkan daya saing;

c.

meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan

d.

meningkatkan pendapatan negara.

 

 

(2)

Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a.

belum diproduksi di dalam negeri;

 

 

 

b.

sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau

 

 

 

c.

sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

(3)

Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1)

Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga  selaku pembina sektor mengajukan permohonan untuk industri sektor tertentu kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri:

a.

analisis dan alasan perlunya diberikan bea masuk ditanggung pemerintah dengan memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

b.

daftar barang dan bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan ketentuan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan

c.

usulan pagu anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2008.

(2)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada, ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu.

Pasal 4

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

Pasal 5

Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan  ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 2008

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI





 

 

 

LAMPIRAN

 

PERATURAN       MENTERI       KEUANGAN

 

NOMOR    134 /PMK.011 /2008     TENTANG

 

BEA  MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH

 

ATAS    IMPOR     BARANG    DAN    BAHAN

 

UNTUK   MEMPRODUKSI   BARANG  DAN/

 

ATAU  JASA  GUNA KEPENTINGAN UMUM

  DAN PENINGKATAN DAYA SAING UNTUK
 

TAHUN ANGGARAN 2008


 

 

KRITERIA PENILAIAN DAN BOBOT DALAM PENENTUAN PENERIMA

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
 

NO.

KRITERIA

BOBOT

(%)

1.

Kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau    melindungi   kepentingan konsumen;   

40

2.

Meningkatkan daya saing;

30

3.

Meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan

20

4.

Meningkatkan bobot selurah kriteria

10

 

Total bobot seluruh kriteria

100


 

Keterangan

:

 

1. Masing-masing kriteria untuk industri sektor tertentu dinilai 10-100
2.

Total Nilai industri sektor tertentu yang dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah adalah sekurang-kurangnya 50.

             

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDARAWATI