MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/KMK. 01/2003
TENTANG
PENETAPAN SISTEM
KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK
ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 12 dan 14 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan tentang klasifikasi barang dan penetapan besarnya tarip bea masuk diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan; |
|
|
|
b. |
bahwa penetapan tersebut pada butir a dilakukan dengan memperhatikan upaya peningkatan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional, perlindungan terhadap konsumen dalam negeri, pengurangan hambatan dalam perdagangan bebas, dan pemenuhan perjanjian serta kesepakatan internasional; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan rekomendasi World Customs Organization dalam pertemuannya pada tanggal 25 Juni 1999 telah dilakukan perubahan struktur klasifikasi barang sesuai Amandemen HS 2002; |
|
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 35 tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocolnya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 36) ; |
|
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. |
||
Pasal 1 |
||||
Menetapkan Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||||
Pasal 2 |
||||
Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||||
Pasal 3 |
||||
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.01/2002 dinyatakan tidak berlaku. |
||||
Pasal 4 |
||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||
pada tanggal 13 Maret 2003 |
||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
BOEDIONO |