MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 153/PMK.07/2011

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI KOREKSI POSITIF DANA ALOKASI UMUM
DAN KOREKSI POSITIF DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan koreksi positif Dana Alokasi Umum dan koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Koreksi Positif Dana Alokasi Umum dan Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011;

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2011;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI KOREKSI POSITIF DANA ALOKASI UMUM DAN KOREKSI POSITIF DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Koreksi positif Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 merupakan kurang bayar atas Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010.

 

 

(2)

Alokasi koreksi positif Dana Alokasi Umum ditetapkan sebesar Rp887.223.000,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 merupakan kurang bayar atas Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010.

 

 

(4)

Alokasi koreksi positif Dana Alokasi Khusus ditetapkan sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(5)

Penggunaan alokasi Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diserahkan kepada daerah sesuai dengan kondisi, kebutuhan, serta prioritas daerah berdasarkan pedoman umum dan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Koreksi Positif Dana Alokasi Umum dan Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari Dana Perimbangan dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011.

 

 

(2)

Koreksi Positif Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011.

 

 

Pasal 3

 

 

Koreksi positif Dana Alokasi Umum dan Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disediakan melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 atas Bagian Anggaran 999.05 (Pengelolaan Transfer Ke Daerah).

   

Pasal 4

   

(1)

Koreksi positif Dana Alokasi Umum dan koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

   

(2)

Penyaluran koreksi positif Dana Alokasi Umum dilaksanakan secara sekaligus dari jumlah koreksi positif Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

   

(3)

Penyaluran koreksi positif Dana Alokasi Khusus dilaksanakan secara sekaligus dari jumlah koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4).

   

Pasal 5

   

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 19 September 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

         

                ttd.

         

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

             ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 586

 

 

 

                                                         LAMPIRAN I

 

PERATURAN    MENTERI   KEUANGAN   NOMOR

 

153/PMK.07/2011      TENTANG        PEDOMAN

 

UMUM   DAN   ALOKASI     KOREKSI     POSITIF

 

DANA      ALOKASI     UMUM     DAN    KOREKSI

 

POSITIF   DANA   ALOKASI    KHUSUS   TAHUN

  ANGGARAN 2010

 

 

 

RINCIAN KOREKSI POSITIF DANA ALOKASI UMUM
TAHUN ANGGARAN 2010

 


(dalam rupiah)

 

 

NO

DAERAH

 JUMLAH

 

 

1

  Kab. Aceh Utara

21.970.000

 

 

 

2

  Kab. Kampar

165.909.000

 

 

 

3

  Kota Dumai

23.310.000

 

 

 

4

  Kab. Karimun

221.000

 

 

 

5

  Kab. Musi Banyuasin

123.557.000

 

 

 

6

  Kab. Bulungan

24.588.000

 

 

 

7

  Kab. Kutai Timur

64.877.000

 

 

 

8

  Kab. Nunukan 

33.150.000

 

 

 

9

  Kab. Pasir

120.582.000

 

 

 

10

  Kota Balikpapan

93.536.000

 

 

 

11

  Kota Samarinda

89.394.000

 

 

 

12

  Kab. Badung

126.129.000

 

 

 

 

Total

887.223.000

 

 

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

             MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

                                ttd.

 

 

 

 

             AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

                                                    LAMPIRAN II

 

  PERATURAN MENTERI  KEUANGAN NOMOR

 

  153/PMK.07/2011    TENTANG    PEDOMAN

 

  UMUM  DAN   ALOKASI   KOREKSI  POSITIF

 

 DANA    ALOKASI    UMUM   DAN    KOREKSI

   POSITIF  DANA  ALOKASI  KHUSUS  TAHUN
 

 ANGGARAN 2010

 

 

 

RINCIAN KOREKSI POSITIF DANA ALOKASI KHUSUS
TAHUN ANGGARAN 2010

 
 

(dalam rupiah)

 
 

NO

DAERAH

JUMLAH

 
 

1

  Kota Medan

100.000

   
 

2

  Kab. Meranti

100.000

   
 

3

  Kab. Karimun

100.000

   
 

4

  Kota Tanjung Pinang

200.000

   
 

5

  Kab. Tulang Bawang Barat

100.000

   
 

6

  Kab. Tangerang

100.000

   
 

7

  Kota Tangerang Selatan

100.000

   
 

8

  Kab. Kutai Timur

100.000

   
 

 

Total

900.000

   
           
           
     

          MENTERI KEUANGAN,

 
     

                         ttd,

 
     

          AGUS D.W. MARTOWARDOJO