ABSTRAK PERATURAN

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA_TAHUN ANGGARAN 2014_DALAM IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 212/PMK.05/2014 TANGGAL 2 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014 DALAM IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

ABSTRAK :  -   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423); Permenkeu RI No. 154/PMK.05/2014.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Penerimaan Negara yang dilimpahkan pada tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi wajib melimpahkan penerimaan negara ke rekening SUBRKUN KPPN pada Bank Indonesia, setiap hari pada jam kerja, meliputi penerimaan negara yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan dan paling lambat pukul 17.30 waktu setempat.

   Penerimaan negara yang telah memperoleh NTPN dan tercatat dalam rekening koran pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/ Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi, dan penerimaan negara yang belum memperoleh NTPN namun tercatat dalam rekening koran pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi.

     Pelimpahan penerimaan negara meliputi:

   Penerimaan negara yang telah memperoleh NTPN dan tercatat dalam rekening koran pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi, dan penerimaan negara yang belum memperoleh NTPN namun tercatat dalam rekening koran pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi.

     Untuk penerimaan negara yang diterima secara elektronik, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi menyampaikan LHP Elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan sesuai ketentuan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik, paling lambat pukul 18.00 WIB.

    Proses rekonsiliasi dilakukan paling lambat pukul 21.00 WIB hari kerja berkenaan.

   Penerimaan negara yang tidak mendapat NTPN dan belum dibukukan dalam SPAN sampai batas waktu, KPPN Khusus Penerimaan membuat Berita Acara Atas Transaksi Yang Tidak Mendapatkan NTPN dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, KPPN Khusus Penerimaan melakukan pembukuan/interface paling lambat hari kerja berikutnya pukul 13.00 WIB.

     Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

  

CATATAN :   -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

                   -    Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juni 2014.