MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 215/PMK.07/2012
TENTANG
ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2012; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penyaluran dan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303); |
||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; |
||||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||||
|
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah; |
||||
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2012; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2012. |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas realisasi penyaluran dan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012. |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp1.511.419.984.071,00 (satu triliun lima ratus sebelas miliar empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||||
|
|
a. |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp46.060.995.455,00 (empat puluh enam miliar enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah); |
||||
|
|
b. |
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp654.667.232.725,00 (enam ratus lima puluh empat miliar enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah); |
||||
|
|
c. |
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp472.978.807.888,00 (empat ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah); dan |
||||
|
|
d. |
Dana Cadangan sebesar Rp337.712.948.003,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sepuluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
||||
|
|
|
1) |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp47.577.589.719,00 (empat puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah); |
|||
|
|
|
2) |
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp144.217.495.333,00 (seratus empat puluh empat miliar dua ratus tujuh belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah); dan |
|||
|
|
|
3) |
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp145.917.862.951,00 (seratus empat puluh lima miliar sembilan ratus tujuh belas juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah). |
|||
Pasal 3 |
|||||||
|
|
(1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c didasarkan atas perhitungan realisasi penyaluran dan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2012 yang telah teridentifikasi daerah penghasilnya melalui mekanisme rekonsiliasi perhitungan data Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil secara triwulanan. |
||||
|
|
(2) |
Alokasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2012 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya dan perkiraan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan November dan bulan Desember Tahun Anggaran 2012 untuk selanjutnya ditempatkan dalam rekening cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2012. |
||||
(3) |
Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||
Pasal 4 |
|||||||
|
|
(1) |
Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012. |
||||
|
|
(3) |
Tata cara penyaluran Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 21 Desember 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 21 Desember 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1301 |