MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/PMK.07/2014
TENTANG
ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN
TAHUN ANGGARAN
2006 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014; |
|||||
b. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah, alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; |
|||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2012; |
|||||||
|
||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||||
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462); |
|||||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2006 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2012. |
||||||
Pasal 1 |
||||||||
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada daerah. |
||||||||
Pasal 2 |
||||||||
(1) |
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan adalah sebesar Rp46.975.730.506,00 (empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu lima ratus enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||||||
a. |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp19.883.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah); |
|||||||
b. |
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp14.538.730.506,00 (empat belas miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu lima ratus enam rupiah); dan |
|||||||
c. |
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp12.554.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus lima puluh empat juta rupiah). |
|||||||
(2) |
Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||
Pasal 3 |
||||||||
(1) |
Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2014. |
|||||||
(2) |
Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||
Pasal 4 |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 3 Maret 2014 |
||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 3 Maret 2014 |
||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||
ttd. |
||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 279 |
||||||||