DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 601/KMK.04/1994
TENTANG
BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI
TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk melaksanakan pemotongan pajak atas penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, perlu ditentukan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan; |
b. |
bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan keputusan tentang besarnya penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |
Mengingat : |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
2. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. |
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian
dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 sampai dengan jumlah
Rp 14.400,00 (empat belas ribu empat ratus rupiah) sehari, tidak dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan. |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal
penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 144.000,00 (seratus empat
puluh empat ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud ibayarkan
secara bulanan. |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku
atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja
barang dan petugas dinas luar asuransi. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 29/KMK.04/1994 tanggal
25 Januari 1994 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian dan
Mingguan Serta Atas Penghasilan Berupa Honorarium yang Tidak Teratur, dinyatakan
tidak berlaku. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|