ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS - PEDOMAN UMUM - TAHUN ANGGARAN 2013 |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 201/PMK.07/2012 TANGGAL 17 DESEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Dana Alokasi Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus tambahan; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137); Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Ruang lingkup; alokasi; penetapan alokasi dan arah kebijakan; petunjuk teknis; penganggaran dan pelaksanaan kegiatan; dana pendamping; penyaluran; pelaporan; pemantauan, evaluasi, dan pengawasan; ketentuan penutup. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2012. |